Seluruh murid di tahun ajaran baru akan diberikan poin 150 dan berlaku selama 3 tahun, poin ini bisa bertambah dan berkurang sesuai perilaku murid disekolah.

Peringatan pertama akan diberikan apabila poin siswa tersisa 100. Selanjutnya peringatan kedua apabila poin siswa sisa 50 dan akan dikembalikan kepada orang tua apabila poin siswa sudah habis.

Jenis PelanggaranPengurangan PoinTindakan
Datang terlambat ke sekolah (sesuai dengan bel masuk 06.45) sebelum jam 07:001Siswa tidak boleh pulang sesuai waktu keterlambatannya, dan dikali 3x lipat. Contoh terlambat 2 menit, maka siswa ditahan disekolah sampai dengan 6 menit
Baju keluar dari celana bagi laki – laki1Ditegur dan disuruh dimasukkan
Tidak berpakaian lengkap dan rapi (logo sekolah, lokasi sekolah, nama, lambang osis, ikat pinggang, kaus kaki, topi, sepatu, peci dll)1Disuruh segera melengkapi kelengkapan pakaian sekolahnya, dengan memberikan tagihan atribut baru ke orang tua
Membuang sampah tidak pada tempat yang seharusnya1Diberikan edukasi mengenai pentingnya membuang sampah sesuai dengan tempatnya
Terlambat ikut upacara atau pembiasaan pagi2Menyiram bunga dan membersihkan pekarangan sekolah
Datang terlambat ke sekolah (pada jam pertama 7.00)2Siswa membaca pembiasaan pagi secara mandiri dan siswa tidak boleh pulang sesuai waktu keterlambatannya, dan dikali 3x lipat. Contoh terlambat 2 menit, maka siswa ditahan disekolah sampai dengan 6 menit
Mamakai perhiasan baik pria dan wanita serta pewarna kuku2Perhiasannya di ambil dan tidak dikembalikan
Kuku panjang baik siswa laki – laki atau perempuan2Disuruh potong kuku langsung
Memakai sepatu dan talinya selain berwarna hitam2Ditanya alasannya kenapa ditegur dan diminta untuk dilepas
Memakai jaket, sweater, tapi lain di lingkungan sekolah2Diambil dan dikembalikan kepada orang tua (kecuali sedang sakit)
Keluar / masuk pekarangan sekolah dengan cara melompat pagar.2Ditegur dan disuruh membersihkan halaman sekolah
Perosotan di Tangga2Ditegur dan disuruh memberaihkan mushola
Tidak melaksanakan piket kelas2Disuruh membersihkan area sekolah (lab / mushola / halaman / dll)
Membuang sampah tidak pada tempat yang disediakan2Ditegur dan diberi peringatan
Tidur dikelas saat ada guru mata pelajaran2Dibangunkan, diberikan peringatan, dan disuruh untuk mencuci muka
Menggunakan make-up berlebih bagi perempuan (ketentuan make up berlebih ada diaturan lainnya)3Disuruh hapus sampai bersih
Tidak mengenakan seragam sesuai dengan aturan sekolah (termasuk pakaian olahraga saat di jam olahraga)3Tidak diikut sertakan olahraga (saat jam olahraga) dan ditugaskan membersihkan halaman sekolah dijam pulang sekolah
Bermain di luar kelas atau bermain sepak bola tidak pada tempatnya dalam jam PBM yang bukan mata pelajaran olah raga, pergantian pelajaran atau pun jam kosong tanpa seizing piket dan koordinator4Disuruh kembali ke kelas dan melanjutkan pelajaran
Keluar dari area sekolah pada jam istirahat atau jam PBM tanpa izin guru piket atau koordinator4Disuruh membuat surat perjanjian dan kembali ke kelas
Tidak mengikuti program P5 seperti pesantren pelajar, keputrian dll, tanpa izin5Diberikan edukasi tentang pentingnya kegiatan tersebut dan apabila selama 3 hari tidak hadir tanpa keterangan, maka akan dipanggil orang tua
Tidak mengikuti kegiatan tahfizh quran disekolah (khusus muslim)5Teguran keras oleh kesiswaan dan status dianggap tidak hadir sekolah pada hari tersebut
Mencoret dinding / vandalisme5Disuruh membersihkan kembali
Cabut dalam jam pelajaran5Teguran oleh guru mapel dan wali kelas serta membuat surat perjanjian, dan dianggap tidak hadir
Berambut panjang bagi laki – laki yang tidak sesuai dengan ketentuan sekolah5Dipotong langsung oleh guru piket dan penegak disiplin
Mengancam dan mengintimidasi siswa atau warga sekolah10Disuruh melapor ke BK dan membuat surat perjanjian
Membawa rokok atau obat obatan terlarang10Diambil dan tidak dikembalikan, serta dilakukan pemanggilan orang tua
Berbicara tidak sopan di sekolah10Diminta membaca 5 surat pada Quran bagi muslim
Membuat surat izin palsu10Ditegur dan membuat surat perjanjian
Membuli (Mencemooh Teman)10Ditegur dan membuat surat perjanjian
Merampas dan meminta paksa sejumlah uang/barang milik orang lain15Disuruh melapor ke BK dan membuat surat perjanjian
Merusak sarana sekolah15Disuruh memperbaiki kembali seperti semula
Menggunakan HP diarea sekolah tanpa seizin guru / pada jam pembelajaran15Diambil dan dikembalikan sesuai dengan aturan serta membuat surat perjanjian
Memakai pewarna rambut atau menskin rambut20Ditegur dan disuruh dipotong rambut yang menggunakan pewarnanya
Tidak hadir kesekolah tanpa keterangan20Teguran oleh walikelas dan kesiswaan
Merayakan ultah disekolah dengan tidak etis (menyiram, melempar dengan telur)20Ditegur secara lisan dan diminta untuk membersihkannya
Berkelahi dilingkungan sekolah25Ditegur dan membuat surat perjanjian
Membawa senjata tajam25Diambil dan tidak dikembalikan serta membuat surat perjanjian
Membawa Novel, poster, kaset yang berbau pornografi25Diambil dan tidak dikembalikan serta membuat surat perjanjian
Bertato50Diminta untuk membersihkan
Merokok dilingkungan sekolah atau beseragam sekolah50Ditegur serta rokoknya di sita dan membuat surat perjanjian
Merusak citra, nama baik sekolah50Ditegur dan membuat surat perjanjian
Merubah nilai raport50Ditegur dan membuat surat perjanjian
Berpacaran dilingkungan sekolah atau beseragam sekolah50Ditegur dan dipulangkan ke orang tua
Terlibat dalam tindakan kriminal100Ditegur dan membuat surat perjanjian
Terlibat tawuran antar pelajar100Ditegur dan membuat surat perjanjian
Melawan pada guru / pegawai100Ditegur dan membuat surat perjanjian
Mengakses situs porno, situs judi online dan situs terlarang lainnya100Ditegur dan membuat surat perjanjian
Mencuri di sekolah150Dipulangkan ke orang tua dan dilaporkan ke pihak yang berwajib
Terlibat asusila ( berzinah, Mesum )150Dipulangkan ke orang tua dan dilaporkan ke pihak yang berwajib
Berjudi, mabuk, narkoba150Dipulangkan ke orang tua dan dilaporkan ke pihak yang berwajib
Poin ini berlaku diperbaharui pada 01 Juli 2024

JENIS PENAMBAHAN POIN

Jenis PrestasiPenambahan Poin
Masuk berturut-turut disekolah selama 60 hari10
Mengikuti kegiatan ekstrakurikuler dan selalu hadir dalam 1 bulan (2 poin per ekstrakurikuler)2
Mengikuti perlombaan tingkat Sub Rayon (OSN, FLS2N, Pentas PAI)15
Mengikuti perlombaan tingkat Kabupaten (OSN, FLS2N, Pentas PAI)30
Mengikuti perlombaan tingkat Provinsi (OSN, FLS2N, Pentas PAI)60
Mengikuti perlombaan tingkat Nasional (OSN, FLS2N, Pentas PAI)100
Mengikuti kegiatan OSIS dan menjalankan kegiatan OSIS10
Menyelesaikan modul pada program tahfizh20
Mengikuti program pesantren pelajar di luar jam pesantren pelajar5